Dari dialog spontan antara perwakilan waria dengan Ibu Shinta Nuriyah saat sahur bersama di pelataran Kampus UIC Jakarta, didapat beberapa hal penting yang tercetus dari pernyataan Ibu Shinta tentang Waria. Beliau menjelaskan fenomena waria dengan segala keterbatasannya sebagai seorang manusia maupun kelompok masyarakat seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya dalam hal aktivitas maupun hak- hak individu lainnya. Pernyataan ini tentu telah mebuat kelompok waria senang, mengingat begitu banyak permasalahan mereka di masyarakat.
Berdasarkan fakta yang ada di DKI Jakarta, ternyata waria mengalami beberapa permasalahan mendasar antara lain :
1. Permasalahan Psikologis, yaitu mereka sebagai manusia tidak dapat menolak kondisi alam yang menimpa diri mereka, dan ini ternyata lebih diperburuk oleh lingkungan keluarga dan linkungan masyarakat luas umumnya yang sulit menerima keberadaan mereka. Dengan begitu kaum ini lalu berkumpul membentuk komunitas sendiri dengan kebiasaan mereka yaitu keluar pada malam hari, yang umumnya dikenal sebagai “kaum prostitusi”.
2. Umumnya waria tidak menerima kondisi mereka yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai kaum penderita cacat, karena pada dasarnya mereka merasa sebagai manusia normal yang menginginkan kehidupan yang normal sebagaimana masyarakat umumnya. Seperti bisa berkarya, beraktivitas turut serta membangun bangsa dan sebagainya.
3. Ada permasalahan mendasar lain bagi waria yaitu ketika mereka terjebak dan terpaksa menjadi seorang tahanan atau narapidana. Umumnya mereka ditempatkan menjadi satu dengan kaum pria dewasa. Maka hal- hal negatif yang menimpa mereka sulit diatasi.
Instrumen Hak Asasi Manusia Untuk Waria
I. Undang- undang dasar 1945, pasal 27:
“Menunjukkan persamaan hak sesama warga negara dalam hukum”.
II. Undang- undang RI. No. 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia,
“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sacara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun”.
Bab II – Asas- asas dasar, pasal 3
1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan maratabat manusia yang sama.
2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan pengakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan pengakuan hukum yang sama.
3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
III. Ketentuan mengenai hak asasi manusia seperti yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) dalam Instrumen Internasional terkait, Pasal 1 Deklarasi Universal :
“Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan”.
IV. Perjanjian Internasional mengenai Hak- hak Sipil dan Politik, dalam :”Mukadimah “ menjelaskan :
- Hak- hak melekat pada setiap manusia,
- Penghormatan universal atas hak- hak asasi dan kebebasan manusia,
- Menyadari manusia mempunyai kewajiban terhadap manusia lainnya.
Pasal- pasal lain menjealaskan :
- Bagian ke I adalah hak untuk menentukan nasip sendiri,
- Bagian ke III pasal pasal yang berisi hak- hak perorangan yang
meliputi antara lain :
· Pasal 6 hak untuk hidup,
· Pasal 7 hak tidak disiksa,
· Pasal 9 hak keamanan pribadi,
· Pasal 14 hak semua sama dimata hukum
· Pasal 17 hak setiap orang mendapat perlindungan hukum,
· Pasal 26 hak terlindung dari diskriminasi, warna, ras, jenis,
kekayaan dan kelahiran.
· Pasal 27 hak kelompok minoritas tidak boleh diingkari.
Teks: Awan SB. Author: Ibu Nurlely Darwis (Dekan FH-UIC Jakarta) Foto: Ist
0 komentar:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Posting Komentar