468x60_id

Waria Jawa Timur

'Kami juga bisa melakukan pekerjaan apa saja seperti manusia normal pada umumnya. Para waria ingin merubah pandangan negatif masyarakat dengan berbagai kegiatan yang positif dan berprestasi.

Anda Bertanya LGBT Menjawab

Sebuah page tanya-jawab bagi kaum LGBT/Non-LGBT seputar isu gender, seksualitas dan secara spesifik LGBT. Harap untuk tetap sopan dan tidak ada makian atau penyerangan personal. Terima kasih dan selamat bertanya.

In pictures: Indonesia's waria

They wriggle their way through the stalls, rattling home-made instruments and singing songs. The essentials for turning a healthy profit: skimpy clothes, lots of lipstick and a big dollop of attitude.

‘Remaja Gay’ dan ‘Waria Muda’ Rentan Tertular HIV

Menakut-nakuti remaja putra terkait dengan kehamilan pada pacarnya ternyata berujung ’buruk’. Pada masa dorongan hasrat seksual sedang menggebu-gebu mereka terperangkap dalam ketakutan.

Waria Kini Diakui di Paspor Australia, Ada Pilihan Jenis Kelamin untuk Kaum 'Waria'

Kejutan dari pemerintah Australia. Kini di paspor yang dikeluarkan negara Kangguru itu ada tiga pilihan gender, yaitu laki-laki, perempuan, dan 'belum ditentukan'.

Tampilkan postingan dengan label WARIA DIMATA IBU SINTA NURIYAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARIA DIMATA IBU SINTA NURIYAH. Tampilkan semua postingan

”Waria Di Mata Ibu Sinta Nuriyah” - Part 3


Menghadapi problem sosial kemasyarakatan tentang waria, pada dasarnya kondisi mereka harus dilihat secara umum dari sisi kehidupan waria yang merupakan bagian kecil dari permasalahan besar yang ada dalam sosial kemasyarakatan di negara ini.
Oleh karena itu stigma yang ada dalam kelompok itu belum merupakan suatu pembenaran bahwa kelompok waria sebagai penyebab utama berkaitan dengan permasalah efek negatif majunya kehidupan prostitusi yang marak masyarakat saat ini.
“Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan memperhatikan kemampuan serta sumberdaya manusia yang dimiliki kaum waria, pada dasarnya negara berkewajiban mengarahkan dan mendorong kelompok ini untuk dapat menjadi SDM yang berguna, mengingat aktivitas, kreativitas dan kemampuan yang pernah dicapai oleh kelompok ini dapat dijadikan sebagai sumber yang berhasil guna. Kegiatan positif tersebut seperti kemampuan mereka dalam bidang Tatabusana, Tatakecantikan, Tataboga dan lainnya mengingat jumlah anggota waria didalam kelompok organisasi Forum Komunikasi waria dapat merupakan suatu kekuatan SDM yang dapat diandalkan” beber Ibu Nurlely Darwis.
“Oleh karena itu dengan suatu pengarahan yang positif dan proses pembelajaran yang positif, kelompok waria ini dapat diberdayakan dengan baik, selanjutnya diperlukan perhatian dari stokeholder yang dapat membina mereka sehingga mereka dapat bermanfaat sebagai anggota masyarakat umumnya” lanjutnya lagi.
“Berkaitan dengan Ran AM / Kepres No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dimana salah satu pilar yang menjadi targetnya adalah berkaitan dengan Diseminasi dan Pendidikan HAM. Untuk itu melalui artikel ini saya berharap agar kelompok waria diberi kesempatan untuk menjadi target agar diikutsertakan dalam setiap kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, baik itu dalam bentuk Bea Siswa, ataupun tugas belajar lainnya diperguruan- perguruan Tinggi negeri maupun Swasta.” Tutup orang nomor satu di Fakultas Hukum UIC Jakarta itu.

Teks: Awan SB. Author: Ibu Nurlely Darwis (Dekan FH-UIC Jakarta) Foto: Ist

Waria Dimata Ibu Sinta Nuriyah - Part 2

Dari dialog spontan antara perwakilan waria dengan Ibu Shinta Nuriyah saat sahur bersama di pelataran Kampus UIC Jakarta, didapat beberapa hal penting yang tercetus dari pernyataan Ibu Shinta tentang Waria. Beliau menjelaskan fenomena waria dengan segala keterbatasannya sebagai seorang manusia maupun kelompok masyarakat seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya dalam hal aktivitas maupun hak- hak individu lainnya. Pernyataan ini tentu telah mebuat kelompok waria senang, mengingat begitu banyak permasalahan mereka di masyarakat.
Berdasarkan fakta yang ada di DKI Jakarta, ternyata waria mengalami beberapa permasalahan mendasar antara lain :
1. Permasalahan Psikologis, yaitu mereka sebagai manusia tidak dapat menolak kondisi alam yang menimpa diri mereka, dan ini ternyata lebih diperburuk oleh lingkungan keluarga dan linkungan masyarakat luas umumnya yang sulit menerima keberadaan mereka. Dengan begitu kaum ini lalu berkumpul membentuk komunitas sendiri dengan kebiasaan mereka yaitu keluar pada malam hari, yang umumnya dikenal sebagai “kaum prostitusi”.
2. Umumnya waria tidak menerima kondisi mereka yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai kaum penderita cacat, karena pada dasarnya mereka merasa sebagai manusia normal yang menginginkan kehidupan yang normal sebagaimana masyarakat umumnya. Seperti bisa berkarya, beraktivitas turut serta membangun bangsa dan sebagainya.
3. Ada permasalahan mendasar lain bagi waria yaitu ketika mereka terjebak dan terpaksa menjadi seorang tahanan atau narapidana. Umumnya mereka ditempatkan menjadi satu dengan kaum pria dewasa. Maka hal- hal negatif yang menimpa mereka sulit diatasi.
Instrumen Hak Asasi Manusia Untuk Waria
I. Undang- undang dasar 1945, pasal 27:
“Menunjukkan persamaan hak sesama warga negara dalam hukum”.
II. Undang- undang RI. No. 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia,
“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sacara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun”.

Bab II – Asas- asas dasar, pasal 3
1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan maratabat manusia yang sama.
2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan pengakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan pengakuan hukum yang sama.
3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
III. Ketentuan mengenai hak asasi manusia seperti yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) dalam Instrumen Internasional terkait, Pasal 1 Deklarasi Universal :
“Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan”.
IV. Perjanjian Internasional mengenai Hak- hak Sipil dan Politik, dalam :”Mukadimah “ menjelaskan :
- Hak- hak melekat pada setiap manusia,
- Penghormatan universal atas hak- hak asasi dan kebebasan manusia,
- Menyadari manusia mempunyai kewajiban terhadap manusia lainnya.

Pasal- pasal lain menjealaskan :
- Bagian ke I adalah hak untuk menentukan nasip sendiri,
- Bagian ke III pasal pasal yang berisi hak- hak perorangan yang
meliputi antara lain :
· Pasal 6 hak untuk hidup,
· Pasal 7 hak tidak disiksa,
· Pasal 9 hak keamanan pribadi,
· Pasal 14 hak semua sama dimata hukum
· Pasal 17 hak setiap orang mendapat perlindungan hukum,
· Pasal 26 hak terlindung dari diskriminasi, warna, ras, jenis,
kekayaan dan kelahiran.
· Pasal 27 hak kelompok minoritas tidak boleh diingkari.

Teks: Awan SB. Author: Ibu Nurlely Darwis (Dekan FH-UIC Jakarta) Foto: Ist

WARIA DIMATA IBU SINTA NURIYAH part 1

Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta memiliki visi untuk membangun sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam yang sanggup menghadapi perubahan jaman, kokoh dalam IMTAQ dan unggul dalam IPTEK. Selanjutnya untuk merealisasikan visi ini, UIC Jakarta selalu melakukan kegiatan- kegiatan khususnya yang melibatkan masyarakat sekitar kampus untuk merangkul semua kalangan. Karena sejatinya tetangga terdekat itulah saudara- saudara UIC Jakarta.
Kunjungan dari Ibu Shinta Nuriyah Gus Dur ke kampus Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pada tanggal 02 Agustus 2011 yang lalu dalam rangka “Sahur Bersama” dengan masyarakat sekitar kampus yang kebetulan para korban kebakaran beberapa waktu lalu itu, telah membuka wawasan baru bagi masyarakat sekitar kampus.
Jika lazimnya saat bulan Ramadhan banyak yang mengadakan ”bukber” alias Buka Bersama, namun kali ini kegiatan UIC terfokus pada acara Sahur Bersama. Hasilnya? :Alhamdulillah antusias masyarakat benar- benar terwujud dengan kedatangan mereka secara berbondong- bodong, tertib, rapih dan bahagia dapat berdialog langsung dengan Ibu Negara Ke-4 tersebut” papar Ibu Nurlely Darwis, Dekan Fakultas Hukum UIC Jakarta.
“Bencong” Ikut Sahur
Semakin pagi acara semakin meriah saja. Selain masyarakat sekitar, ada juga yang datang dari salah satu kaum minoritas perkotaan seperti Kaum Waria. Pada kesempatan ini, mereka khusus datang untuk berdialog Ibu Shinta Abdurrahman Wahid. Hadir saat itu Ibu Leny (Ketua Yayasan Srikandi Sejati) selaku perwakilan organisasi Waria Se-DKI Jakarta dan pengurus lainnya seperti Ibu Nancy dan rekan waria lainnya.
“Waria atau Wadam adalah bagian dari kehidupan sosial kemasyarakatan yang tidak mungkin dihindarkan. Mereka merupakan bagian dari masyarakat umumnya, yang hidup diantara kita dengan segala keberadaannya, karena memang Tuhan telah menciptakan mereka sebagai makhluk sebagaimana halnya kita semua. Oleh karena itu wajar jika mereka juga menghendaki haknya dipenuhi seperti halnya manusia lain,” sambung Ibu Nurlely.
“Tepatnya mereka tidak ingin dikucilkan dan dianggap sebagai kaum minoritas, mereka tidak mau dihina sebagai manusia tidak normal, yang lebih parah lagi mereka tidak ingin dianggap sebagai manusia pembawa bencana karena memalukan keluarga,” jelas Ibu Shinta dengan tegas.
Sebagai sesama mahluk Tuhan, tidak semua orang mau dan bisa memahami penderitaan yang dialami oleh kaum waria. Umumnya mereka hanya bisa mencibir dan mengolok- olok kaum ini tanpa memberi solusi bagaimana seharusnya hidup ditengah masyarakat. “Sebagai efek psikologis mereka mencari jati diri dengan cara sendiri, yaitu berkumpul dengan kaum sesamanya. Maka lengkaplah cara hidup mereka menjadi manusia yang terkucil dan terdiskriminasi” jabar pemilik nama lengkap Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid ini













Editor: Awan SB.
Author: Ibu Nurlely Darwis (Dekan FH-UIC Jakarta)
Foto: Ist